Bunda belum membuat akta kelahiran sang buah hati atau telat membuatnya ? Berikut rincian biaya dan prosedur dalam pembuatan akta kelahiran. Berapa Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat?
Pengecualian terkait biaya hanya berlaku bagi mereka yang melewati batas pembuatan akta kelahiran, yaitu 60 hari sejak anak dilahirkan. Denda Terlambat Membuat Akta Bila Mama-Mama melewati batas 60 hari sejak kelahiran anak, denda yang diberikan itu sesuai dengan Peraturan Daerah di domisili kita masing-masing.
Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Sementara itu, di Disdukcapil Kabupaten Bogor untuk warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan dikenai biaya Rp50 ribu. Kemudian di surabaya besaran denda akte kelahiran yang telat adalah Rp100 ribu dan di kota Depok dendanya Rp100 ribu.
Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. Perlu diingat bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa/keperluan antar-negara.
Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6.000. Jadi, sudah tahu kan Ma, kalau pembuatan akta kelahiran itu gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Buat Mama-Mama yang belum membuat akta kelahiran anaknya, yuk segera melaporkan ke dinas setempat.
.
biaya pembuatan akta kelahiran terlambat